MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil meringkus seorang pemuda asal Wawotobi berinisial MIN (23) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan dengan total berat brutto sekitar 9 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, alat isap (bong), pyrex kaca, plastik klip kosong, serta korek gas.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran mengungkapkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
“Tersangka menerima, menyimpan, serta menyediakan narkotika untuk diperjualbelikan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami respons cepat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta pendataan terhadap saksi-saksi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Laporan : Redaksi.
















