MEDIASULTRA.CO.ID I PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak hormat dari Dinas Kepolisian, Senin (6/4/2026).
Giat yang berlangsung sekitar pukul 08.00 wita tersebut bertempat di halaman Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyampaikan bahwa Polres Parepare memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi atau dinilai telah memberikan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya selaku anggota kepolisian.
Pemberian penghargaan ini, lanjut AKBP Indra, merupakan bentuk apresiasi atau reward dari institusi Polri kepada jajarannya. Penghargaan ini tidak diraih begitu saja, namun memiliki kriteria dan persyataratan khusus, salah satunya adalah memiliki prestasi yang mengharumkan institusi Polri atau memiliki dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyerahkan piagam penghargaan kepada 4 personil Polsek KPN, yaitu Ipda Fahrul Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas Aipda Nasir, Bhabinkamtibmas Aipda Muh. Tasrif dan Bhabinkamtibmas Aipda Abbas.
“Ke empat personil Polsek KPN di anugerahi penghargaan berdasarkan kriteria melaksanakan tugas kepolisian dengan dedikasi yang tinggi dan berkinerja sangat baik,” terang Kapolres.
Upacara penghargaan ini dirangkaian dengan upacara pemberhentian tidak hormat dari dinas kepolisian secara in absentia salah satu personil Polres Parepare yang berinisal AZ, pangkat Briptu.
Disusul dengan proses pemberhentian tidak hormat secara In absentia, upacara yang dilaksanakan tanpa di hadiri oleh yang di berhentikan. Kapolres Parepare mengukuhkan pemberhentian tidak hormat dengan cara mencoret foto Briptu AZ. Pencoretan tersebut menjadi pernyataan secara resmi Briptu AZ telah diberhentikan secara resmi dari dinas kepolisian.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Parepare AKBP Indra juga memberikan amanat kepada personil agar menjauhi segala bentuk tindak pidana, pelanggaran ataupun kejahatan sekecil apapun, yang dapat mencoreng nama baik institusi, karena institusi akan memberikan sanksi kepada personil yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
“Prestasi akan diapresiasi, dan pelanggaran akan diberikan sanksi. Laksanakan tugas dengan ikhlas dan baik, berdedikasi dan bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang di berikan negara kepada setiap insan Polri,” pungkasnya. (HMS).
Laporan : Redaksi.















