MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Kendari. Seorang perempuan berinisial YJ (27) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Kami langsung lakukan penyelidikan dan pengawasan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Jumat (8/5/2026).
Saat digerebek, petugas menggeledah badan dan sepeda motor Honda Stylo yang digunakan pelaku. Dari dasbor motor, ditemukan 1 paket sabu.
Pelaku kemudian mengaku masih menyimpan sabu lainnya di belakang rumah. Petugas lalu melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket sabu dalam dompet cokelat.
“Total barang bukti 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 9,18 gram,” jelas AKP Andi.
Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain: gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua gulung pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit ponsel, dan sepeda motor Honda Stylo.
“Pelaku terbukti menyimpan dan bersiap mengedarkan sabu saat diamankan. Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum,” tegasnya.
YJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Kendari menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap jaringan narkotika. “Kami tidak akan mengendurkan pengawasan demi menjaga Kendari bersih dari narkoba,” tutup AKP Andi.
Laporan : Redaksi.















