MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pria berinisial IK (28), Selasa (12/5/2026) dini hari.
Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu diduga menipu sejumlah warga menggunakan modus penerimaan kerja di Kejati Sultra.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam aksinya, IK memakai nama samaran Andi Rian Halim alias Rian dan mengaku sebagai jaksa Kejati Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku menawarkan pekerjaan sebagai penjaga tahanan.
Korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji diluluskan bekerja di lingkungan Kejati Sultra.
Salah satu korban berinisial AL (22), mahasiswa asal Konawe Kepulauan, mengalami kerugian Rp23 juta.
Korban menyerahkan uang tiga tahap, masing-masing Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp3 juta kepada pelaku.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan kwitansi dan menjanjikan surat panggilan kerja resmi.
Namun, surat tersebut tak kunjung diterbitkan hingga korban melapor ke Polresta Kendari.
“Total kerugian sementara mencapai Rp69 juta dari enam lokasi berbeda,” ujar Welliwanto, Selasa (12/5/2026).
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang penipuan untuk kebutuhan gaya hidup mewah.
Uang itu dipakai memodifikasi motor Yamaha MX King, menyewa vila, merental Honda HRV, dan membayar kos.
Polisi turut menyita pakaian dinas Kejati Sultra lengkap dengan atribut yang dipakai pelaku saat beraksi.
Selain itu, polisi masih mencari kwitansi bermaterai yang digunakan dalam transaksi penipuan tersebut.*















