MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (22), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ia diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Welliwanto.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial SU, seorang anggota Polri, memarkir sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah dengan nomor polisi DT 2049 RG di depan kamar kosnya di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat hendak keluar untuk membeli makanan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mencari di sekitar kos dan menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak menemukan kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AR. Sebelum beraksi, keduanya berkeliling mencari sepeda motor yang dapat dijadikan sasaran.
Saat melihat sepeda motor korban terparkir di dalam area kos dalam kondisi tidak terkunci stang, AG kemudian mendorong kendaraan tersebut keluar dari area kos. Sementara AR bertugas memantau situasi sekitar.
Keduanya kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan cara AR menonda AG yang mengendarai motor hasil curian. Saat tiba di sekitar Jalan KM 40, AG merusak kabel sepeda motor agar kendaraan tersebut dapat dihidupkan.
Setelah itu, keduanya membawa motor tersebut ke rumah rekannya berinisial RM. Di lokasi tersebut, mereka mempreteli sejumlah bagian sepeda motor dan mengambil beberapa part variasi.
Saat membuka bagasi motor, AG kemudian melihat adanya lambang Polri. Mengetahui kendaraan tersebut milik anggota Polri, AG membawa motor itu pulang.
Keesokan harinya, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan AG kepada sepupunya berinisial FJ di wilayah Soropia dengan nilai gadai sebesar Rp1,5 juta.
Uang hasil gadai tersebut, berdasarkan pengakuan AG, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah dengan nomor polisi DT 2049 RG, nomor rangka MH1JMJ112TK015950 dan nomor mesin JMJ1E1015806.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan tindak pidana curanmor lainnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk terhadap rekan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Welliwanto.*















