MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Buser 77 dan Unit I Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang terduga penadah motor curian berinisial SA, 31 tahun, pada Kamis [21/5/2026] sekitar pukul 20.00 Wita. Penangkapan dilakukan di BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, SA diduga menampung sedikitnya 25 unit sepeda motor hasil curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari. Kasus bermula saat SA dihubungi oleh IK, terduga jaksa gadungan, yang menawarkan 1 unit Yamaha Mio M3 125 warna putih-hijau-hitam dengan nopol DT 6114 UF.
Pertemuan terjadi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, tepatnya depan Hotel Venus Inn. Setelah pengecekan, SA membeli motor tersebut senilai Rp5,3 juta. Motor tersebut diketahui milik pelapor berinisial KU.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih dikembangkan. Kami mendalami jaringan pelaku curanmor dan penadah lain yang terkait dengan 25 unit motor yang diamankan,” ujar AKP Welliwanto.
SA dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penadahan. Saat ini tersangka diamankan di Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dan belum melapor agar segera melapor. Masyarakat juga diminta waspada saat membeli kendaraan bekas tanpa surat lengkap atau harga di bawah pasaran.
Laporan : Redaksi
















