MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan, Sabtu [23/5/2026] sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku berinisial TO, 35 tahun, wiraswasta, warga Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim mendapat informasi dari anggota Polsek Bondoala bahwa TO berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Bondoala, lalu dibawa ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi Jumat [15/5/2026] sekitar pukul 11.30 Wita di BRI Link Jl. A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Korban berinisial CH, 27 tahun, TNI, warga Kecamatan Kambu.
TO datang untuk transaksi penarikan tunai Rp3.200.000. Karyawan BRI Link, WA Ode Abizar, meminta TO transfer dulu ke rekening BRI Link milik korban. TO kemudian memperlihatkan bukti transfer Rp3.207.000 atas nama CHANDAR PRAWIRA dan meminta uang segera diberikan karena akan salat Jumat. Karyawan menyerahkan uang tunai Rp3.200.000 dan memfoto bukti transfer. Sekitar pukul 13.00 Wita, korban cek mutasi dan transferan belum masuk. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polresta Kendari.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil interogasi, TO mengaku melakukan penipuan dengan membuat bukti transfer palsu melalui aplikasi “Tambahkan Teks”. TO menyalin nomor rekening pemilik BRI Link, memasukkan ke aplikasi e-wallet untuk mengetahui nama pemilik, lalu membuat bukti transaksi fiktif dan memperlihatkannya ke karyawan BRI Link.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menyampaikan bahwa Pelaku sudah sering melakukan aksi serupa di beberapa BRI Link wilayah hukum Polresta Kendari dengan modus mengubah bukti transaksi melalui aplikasi.
“Kami imbau masyarakat, khususnya pemilik agen BRI Link, untuk selalu mengecek mutasi rekening langsung sebelum menyerahkan uang tunai. Jangan mudah percaya hanya dari bukti transfer di layar HP,” imbau Kasat Reskrim Polresta Kendari
Barang Bukti
1 unit HP merek Infinix warna hijau disita sebagai barang bukti.
Saat ini TO masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap korban lain dan TKP serupa.
Laporan : Redaksi.
















