DaerahHukrimNews

Buser77 Polresta Kendari Gerebek Judi Kartu Song di Poasia, Lima Pelaku Diamankan

×

Buser77 Polresta Kendari Gerebek Judi Kartu Song di Poasia, Lima Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim bersama UnitKam Polresta Kendari dan Tim IntelMob Polda Sultra mengamankan 5 pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu song, Senin [25/5/2026] sekitar pukul 01.30 Wita. Penggerebekan dilakukan di BTN Blue Hills Pratama V, Jl. Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. “Kelima pelaku kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka terbukti melakukan judi kartu remi joker dengan uang sebagai taruhan,” ujarnya.

Identitas 5 Pelaku:

1. LA, 39 tahun, wiraswasta, warga Kec. Poasia. Alamat lengkap disamarkan.

2. ON, 24 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Kec. Poasia.

3. DA, 41 tahun, wiraswasta, warga Kec. Poasia.

4. AR, 50 tahun, wiraswasta, warga Kec. Poasia.

5. LS, 32 tahun, wiraswasta, warga Kec. Poasia.

Kronologi Penggerebekan

Polisi mendapat informasi dari masyarakat soal aktivitas perjudian di lokasi. Setelah ditelusuri, petugas mendapati para pelaku sedang bermain judi kartu jenis song menggunakan uang taruhan. Kelima pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk proses hukum.

Barang Bukti

1. 2 bungkus kartu remi joker

2. Uang tunai Rp2.090.000 dengan rincian: 10 lembar Rp100.000, 16 lembar Rp50.000, 4 lembar Rp20.000, 14 lembar Rp10.000, 14 lembar Rp5.000

3. 2 tablet obat penggugur kandungan/pil aborsi merek SORPROS

Hasil Interogasi

Pelaku LA, ON, DA, AR, dan LS mengakui berjudi di rumah LS di BTN Blue Hills Pratama V. Permainan song dilakukan hampir setiap hari mulai pukul 22.00 Wita sampai selesai. Jumlah pemain 5 orang dengan taruhan Rp10.000 – Rp15.000 per putaran.

Fakta Tambahan

AKP Welliwanto Malau menyebut pelaku LA adalah residivis kasus penjualan pil aborsi tahun 2023. Dari pengakuan LA, ia sudah menjual obat penggugur kandungan sejak 2020. Pil aborsi 2 tablet ditemukan saat penggerebekan judi di rumahnya.

Kelima pelaku dijerat Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang perjudian. Untuk LA, polisi akan mengembangkan kasus kepemilikan dan penjualan pil aborsi sesuai aturan berlaku.

Laporan : Redaksi.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *