MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari membongkar pembuatan tembakau sintetis di BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga.
Dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Polisi menerima informasi dugaan transaksi narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan MF di dalam rumah kawasan BTN Djavino 7 Blok C.
Polisi menemukan 14 paket sinte seberat bruto 12,66 gram dan 23 botol cairan sinte.
Petugas juga menyita daun tembakau kering, plastik kosong, serta alat pendukung lainnya.
Pengembangan dilakukan ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26.
Di lokasi itu, polisi menemukan alat peracik cairan sinte dan ratusan botol semprotan kosong.
Barang bukti lainnya berupa alkohol 96 persen, gelas kimia, wadah plastik, dan alat pengaduk elektrik.
Polisi turut mengamankan dua telepon genggam yang diduga dipakai bertransaksi narkotika.
MF diduga berperan sebagai peracik sinte, sedangkan AD menyediakan lokasi pembuatan.
Bibit sinte disebut dibeli melalui Instagram seharga Rp5 juta.
Cairan sinte kemudian dikemas dalam botol semprot dan dijual Rp500 ribu per botol.
Polisi menyebut MF menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2024 secara otodidak melalui internet.
Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.*
















