DaerahHukrimNews

Ditsamapta Polda Sultra Sita 168 Botol Miras Ilegal di Pelabuhan Wawonii

×

Ditsamapta Polda Sultra Sita 168 Botol Miras Ilegal di Pelabuhan Wawonii

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Patroli Dit Samapta Polda Sultra di bawah kendali IPDA Ariel M. Ginting, http://S.Tr.K, selaku Panit 1 Turjagwali, berhasil menggagalkan pengiriman minuman beralkohol tanpa izin. Penggagalan dilakukan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa–2026”.

Kegiatan berlangsung Minggu [7/6/2026] sekitar pukul 00.30 WITA di TKP Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.

Tim 1 Patroli yang dipimpin Dantim Bripka Boy Sagita melaksanakan patroli rutin. Atas arahan Padal Patroli, personel curiga dengan aktivitas seorang terduga pelaku berinisial MT, 33 tahun, di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras berbagai merek tanpa dokumen perizinan sah.

Total 168 botol/kaleng/pcs atau setara 14 dus/krat diamankan:

1. Congyang: 3 dus / 36 botol

2. Radler: 24 botol

3. Singaraja Arak: 48 botol

4. Bintang Kaleng: 1 krat / 24 pcs

5. Anggur Malaga: 3 dus / 36 botol

Terduga pelaku MT bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polda Sultra untuk proses Tipiring lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *