KENDARI – Tim URC Buser77 Sat Reskrim, Unit Sat Intelkam Polresta Kendari bersama Tim IntelMob Sat Brimob Polda Sultra menangkap seorang residivis pencurian berinisial D.E., 38 tahun, Sabtu [6/6/2026] sekitar pukul 02.45 WITA. Penangkapan dilakukan di Jl. Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi Kamis [7/5/2026] sekitar pukul 02.00 WITA di Jl. Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua. Korban berinisial L.Y., 39 tahun, profesi pengacara, tertidur di kursi sopir mobilnya setelah mengantar teman ke tempat hiburan malam. Tas berisi dompet, 5 kartu ATM BRI-Mandiri-BNI, KTP, dan HP Vivo F23 5G ditaruh di dashboard.
Sekitar pukul 07.00 WITA korban bangun dan mendapati tas sudah hilang. Kerugian ditaksir Rp9 juta. Laporan dibuat di Polsek Baruga.
D.E. alias Deni Kurniawan Alhapsi bersama temannya A.D.S. alias Uta memanfaatkan korban yang tertidur. D.E. turun dari motor, mengambil HP Vivo F23 5G dan uang Rp900 ribu di dashboard, sementara Uta jaga-jaga di motor.
HP dijual ke konter Raja HP, Jl. Jend. M.T. Haryono, Anaiwoi, Kecamatan Kambu seharga Rp500 ribu ke Sdr. Jafar. Uang hasil penjualan + Rp900 ribu dibagi: Uta Rp650 ribu, D.E. Rp750 ribu. Uang bagian D.E. dipakai beli narkoba jenis sabu.
Barang bukti diamankan: 1 unit HP Vivo F23 5G.
Hasil pendalaman, D.E. residivis kasus penganiayaan 2021 dan pencurian 2025. Ia mengaku melakukan curnik/curmor sebanyak 32 TKP di wilayah hukum Kota Kendari. 9 di antaranya dilakukan bersama Uta.
Saat ini D.E. dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.*
















