MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang pelaku berinisial AL (19) pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 2537 EL.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim URC Buser77 bersama personel Polsek Mandonga melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat pelaku mendatangi kamar kos korban dengan alasan mencari seorang teman. Karena tidak mengenal orang yang dimaksud, korban kemudian mengizinkan pelaku menginap di kamar kosnya.
Keesokan harinya, tepatnya pada 16 Juni 2026, korban pergi ke Kabupaten Kolaka Utara dan meninggalkan pelaku seorang diri di kamar kos tersebut. Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya telah dikeluarkan dari dalam kamar kos, namun pelaku sudah tidak berada di lokasi. Tak lama berselang, motor tersebut juga diketahui telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita. Sebelum membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku terlebih dahulu memasang ban dan velg agar motor dapat didorong keluar dari kamar kos. Pelaku kemudian merusak kunci stang menggunakan sebatang besi yang ditemukan di dalam kamar korban.
Setelah berhasil membawa motor keluar, pelaku menitipkan kendaraan tersebut di kos milik rekannya di belakang Kos Herla, Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
“Dari pengakuannya, pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan dirinya sendirian di kamar kos bersama sepeda motor tersebut. Pelaku bahkan berencana menjual kendaraan hasil curian itu seharga Rp1 juta,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 2537 EL serta satu batang besi yang digunakan pelaku untuk merusak kunci stang kendaraan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
















