MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AK, terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi DT 1801 UE.
Terduga pelaku diamankan petugas di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliawanto Malau, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat terduga pelaku membeli satu unit mobil Toyota Calya milik pelapor berinisial MU melalui sistem kredit di PT Dachtraco Raya.
Mobil dengan nomor polisi DT 1801 UE tersebut diketahui memiliki nomor rangka MHKA6GJ3JGJ004263 dan nomor mesin 3NRH057244.
Namun, setelah kendaraan berada dalam penguasaan terduga pelaku, mobil tersebut diduga digadaikan kepada pihak lain meski pembayaran kredit belum lunas.
Aksi tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak pemilik kendaraan.
Merasa dirugikan atas peristiwa itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 5 Januari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar perjanjian cicilan mobil antara terduga pelaku dan korban.
Setelah diamankan di Polsek Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, terduga pelaku kemudian dijemput oleh personel Subnit 2 dan dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan satu unit mobil Toyota Calya yang diduga telah digadaikan oleh terduga pelaku.*















