MEDIASULTRA.CO.ID, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial IQ (44), terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan kekerasan yang disertai pencurian dengan kekerasan (curas) di BTN Permata Anawai Blok H1/2, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasus tersebut diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial SU (44), seorang karyawan media di Kota Kendari. Korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di BTN II, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.45 Wita.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, saat kejadian korban sedang tertidur di dalam kamar. Korban kemudian terbangun setelah diduga ada seseorang masuk ke dalam rumah. Pelaku diduga melakukan kekerasan dengan menutup mulut dan mata korban menggunakan lakban serta mengikat tangan dan kaki korban.
Selain dugaan tindak pidana seksual, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa dua cincin emas, enam jam tangan, serta telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan berupa gelang dan cincin, serta satu unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max milik korban.
“Barang-barang milik korban ditemukan tersimpan di rumah orang tua terduga pelaku, sementara telepon seluler korban dititipkan kepada rekannya,” kata Kompol Welliwanto.
Polisi menduga pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang rusak sebelum melakukan aksinya. Setelah melakukan dugaan tindak pidana seksual dan mengambil barang milik korban, pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu depan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (3) huruf c atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP serta Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan dan pencurian dengan kekerasan.*














