MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang diduga telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AY (17), seorang pelajar SMK di Kendari, dan ME (16), pelajar SMA di Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap para pelaku.
“Tim URC Buser 77 bersama Unit Kam Satintelkam berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pendalaman, salah satu pelaku mengaku telah melakukan aksi pembegalan di enam tempat berbeda di wilayah Kota Kendari,” kata Welliwanto.
Kasus yang diungkap bermula dari laporan pembegalan yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya di depan Hotel XO, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.
Saat itu, korban MA (17), pelajar asal Kabupaten Muna, baru tiba dari Raha dan dijemput sepupunya di Pelabuhan Nusantara. Ketika keduanya melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor, mereka dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku.
Salah seorang pelaku kemudian turun sambil mengacungkan senjata tajam jenis badik dan mengancam korban. Pelaku memaksa mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang tunai Rp800 ribu, sebuah kacamata, dan masker sebelum melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.050.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang merek Starcross warna abu-abu hitam, satu kacamata berwarna abu-abu berlensa hitam, serta uang tunai Rp900 ribu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AY mengakui melakukan aksi pembegalan bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran, yakni RO, RI, dan IJ. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memepet kendaraan korban, menghentikannya, lalu mengancam menggunakan badik sebelum mengambil uang dan barang berharga milik korban.
Sementara itu, ME mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama AY dengan modus yang sama, yakni menghentikan korban di jalan, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian merampas uang dan barang milik korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli makanan dan rokok.
AKP Welliwanto Malau menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut sekaligus mengusut aksi pembegalan di sejumlah lokasi lain di Kota Kendari.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui dan menelusuri seluruh tempat kejadian perkara yang diakui para pelaku,” pungkasnya.*
















