DaerahHukrimNews

Pelajar Diamankan Saat Tawuran, Bawa Golok Sisir di Jalan Ahmad Yani Kendari

×

Pelajar Diamankan Saat Tawuran, Bawa Golok Sisir di Jalan Ahmad Yani Kendari

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC BUSER 77 bersama Subnit 4 Satreskrim, Pamapta, dan Patroli Perintis Polresta Kendari mengamankan seorang pelajar berinisial H (17) yang kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi tawuran antar-anak sekolah di Kota Kendari.

Pelaku diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat tim gabungan melaksanakan patroli dan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tawuran antar beberapa sekolah di lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Saat pemeriksaan, petugas menemukan H membawa satu buah senjata tajam jenis golok sisir.

“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Welliwanto Malau.

H diketahui lahir di Raha pada 31 Juli 2009 dan berdomisili di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Pelaku berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/266/VIII/RES.1.17./2026/Satreskrim tertanggal 18 Agustus 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, H kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok sisir dengan ukuran panjang sekitar 45 sentimeter dan lebar 15 sentimeter.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin yang sah.

Polresta Kendari selanjutnya masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap tersangka.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *