MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 3.089 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026), dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Ditresnarkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten.
“Dari tangan tersangka J.O., petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.008 gram,” ujar Kombes Amri.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika dalam jaringan peredaran sabu di Kota Kendari.
“Dari tersangka H., petugas menyita sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” tambahnya.
Kombes Amri mengungkapkan, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 3.089 gram. Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita maupun jumlah pelaku yang diamankan, tetapi juga dari dampaknya dalam melindungi masyarakat.
“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Dengan demikian, masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Iis.
Menurutnya, terputusnya jalur distribusi narkotika juga berpengaruh terhadap menurunnya potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika turut mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkoba untuk mendanai berbagai tindak kriminal lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkesinambungan,” ujarnya.
Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap bukan sekadar penegakan hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa, menjaga kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” pungkas Kombes Iis.*
















