MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim, Unitkam Polresta Kendari bersama Tim IntelMob Polda Sultra mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SPPG Tipulu, Selasa [2/6/2026] sekitar pukul 02.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jl. Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Wellianto Malau membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial YU alias MARSOSE, 37 tahun, wiraswasta asal Sinjai, Sulsel, diamankan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi Selasa, 19/5/2026 sekitar pukul 01.19 WITA di SPPG Tipulu, Jl. Bunga Tanjung No.101, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat. Sebelumnya Senin 18/5/2026 pukul 08.00 WITA pekerja datang untuk perbaikan IPAL, dan pukul 16.00 WITA para pekerja meninggalkan lokasi.
Pelaku memanfaatkan kondisi SPPG gelap akibat mati lampu. Ia masuk dengan memanjat pagar dan merusak gagang pintu samping ruangan packing menggunakan obeng plat. Dari dalam pelaku mengambil sejumlah barang milik SPPG.
Barang yang diambil: 10 tabung gas 13 kg warna pink, 1 genset merek Gambind GFH 8800 LX, 9 kuali besar + 3 kuali kecil, 1 kipas Cosmos, 2 kipas Miyako, 4 CCTV merek Ezviz, 1 blender Philips, 5 wadah stainless, 1 dandang. Total kerugian ditaksir Rp30.000.000.
Kronologi Penangkapan
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim, Unitkam Polresta Kendari bersama Tim IntelMob Polda Sultra melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Sdr. YU Alias MARSOSE di Jl. Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu,” ujar AKP Wellianto Malau.
TKP: SPPG Tipulu, Jl. Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Barang Bukti yang Diamankan
1. 1 buah Blender merek Philips
2. 2 buah Kipas merek Cosmos
3. 8 buah Kuali besar
4. 2 buah Obeng – obeng plat & obeng bunga, diduga alat untuk merusak pintu
5. 2 buah HP merek Oppo warna gold
Hasil Interogasi Sementara
AKP Wellianto Malau menyampaikan, YU alias MARSOSE mengakui perbuatannya. Aksi pencurian sempat terekam CCTV SPPG. Barang curian dijual di beberapa lokasi di Kendari dengan harga Rp150 ribu sampai Rp2 juta. CCTV dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi dibuang ke laut di daerah Bypass.
Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta yang digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu di daerah Gunung Jati.
Modus Operandi: Memanfaatkan kondisi gelap saat mati lampu, masuk lewat pintu samping dengan merusak gagang pintu menggunakan obeng, lalu membawa barang untuk dijual.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Kendari. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk melacak barang bukti lain dan pembeli barang curian.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar meningkatkan sistem pengamanan lingkungan, terutama pada objek vital dan usaha, serta segera melapor jika mengetahui tindak pidana.*
















