MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Polresta Kendari menegaskan penanganan kasus Travel Tajak Ramadan Group (TRG) tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, Minggu 22 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting menyampaikan pihaknya memahami keresahan jemaah.
“Para jemaah mengalami dampak psikologis dan kerugian materiil akibat persoalan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan pengamanan terhadap terlapor dilakukan atas permohonan kuasa hukum karena potensi ancaman massa.
“Langkah itu bersifat preventif demi menjaga keselamatan semua pihak. Tindakan tersebut merupakan kewenangan Polri menjaga kamtibmas sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ungkapnya.
Ia menegaskan pengamanan bukan bentuk perlindungan dari proses hukum.
“Penyelidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Saat ini Unit Tipidter masih mendalami hubungan hukum cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa,” ungkapnya.
Penyidik juga memeriksa legalitas penyelenggara sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Selain itu, aliran serta pertanggungjawaban dana turut didalami. Pendalaman dilakukan agar penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran,” tuturnya.
Kemudian, Sesuai Pasal 102 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana. Jika unsur pidana terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Polresta memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Terkait tuntutan pengembalian dana, hal tersebut ranah keperdataan,” bebernya
Meski begitu, proses pidana tidak menghilangkan hak jemaah menuntut ganti rugi.
“Upaya pidana dan perdata dapat berjalan paralel sesuai mekanisme hukum. Polresta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” bebernya.
Ia juga meminta agar penyidik diminta diberi ruang bekerja profesional dan objektif.
“Polresta berkomitmen melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban. Perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan hukum,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi.
















