MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson) menyatakan sikap resmi dan protes keras atas penetapan non-executable (tidak dapat dieksekusi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap amar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penetapan tersebut, yang didasarkan pada surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 27 Oktober 2025 yang menyebut lokasi objek sengketa tidak jelas, dinilai keliru, kontradiktif, dan cacat hukum.
Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, menegaskan bahwa objek eksekusi lahan mereka di kawasan Tapak Kuda adalah jelas secara yuridis dan administratif.
Fianus Arung menjelaskan bahwa syarat utama penetapan non-executable adalah ketidakjelasan objek eksekusi, sesuai pedoman Mahkamah Agung dan hukum acara perdata.
Namun, menurut Kopperson, objek lahan mereka telah didudukkan oleh pejabat Kanwil ATR/BPN sendiri saat pemetaan beberapa tahun lalu, memiliki amar putusan pengadilan yang sudah inkrah, dan tidak terdapat sengketa tumpang tindih yang aktif di pengadilan lain.
“Pernyataan BPN dalam surat 27 Oktober 2025 adalah keliru dan kontradiktif dengan data serta fakta lapangan. Padahal, salah satu pejabat Kanwil ATR/BPN bagian pendaftaran tanah justru pernah menyatakan peta bidang Kopperson telah jelas dan mudah didudukkan kembali,” kata Fianus Arung di Kendari, Jumat (7/11/2025).
Oleh karena itu, Kopperson menilai alasan PN Kendari yang mendasarkan penetapan pada ketidakjelasan objek adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sah penetapan non-executable.
Kopperson menilai penetapan ini semakin menambah “utang keadilan” yang dipikul negara kepada Kopperson sejak permohonan eksekusi diajukan pertama kali pada tahun 1996.
Lebih lanjut, Kopperson mengecam keras dugaan praktik populist justice (penegakan hukum yang berpihak kepada tekanan massa atau opini publik) dalam kasus ini.
“Kami mengingatkan Pengadilan Negeri Kendari agar tidak mengambil sikap berdasarkan kekuatan kelompok tertentu, melainkan berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti. Keadilan tidak boleh dikangkangi oleh kepentingan atau tekanan kelompok tertentu,” tegas Fianus.
Kopperson menegaskan bahwa meskipun selama ini mereka memilih jalur hukum dan kesabaran, hal itu tidak boleh ditafsirkan sebagai kelemahan. Pihaknya menolak segala bentuk kekerasan dan berkomitmen tetap berjuang di jalur hukum.
Kopperson bersama jaringan kuasa hukum dan relawan keadilan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia karena penetapan non-executable tidak bersifat final.
Upaya tersebut termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan permohonan peninjauan atau keberatan ke Mahkamah Agung (MA), dan mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) jika penetapan ini menimbulkan kerugian materiil.
Kopperson menuntut PN Kendari segera meninjau ulang penetapan non-executable, BPN Pusat dan Kanwil Sultra memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan pernyataan pejabatnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi asas imparsialitas peradilan di daerah dan Kepolisian dan Pemerintah Daerah menjamin keamanan di lokasi dan melindungi warga serta relawan hukum Kopperson.
“Perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah, melainkan mempertahankan keadilan dan kehormatan hukum itu sendiri. Kami percaya, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri,” tutup Fianus Arung.*
















