KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp192,5 juta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subnit I Unit I Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (11/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RA (23) dan AL (26).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mejelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang penanggung jawab operasional PT Cemerlang Mandiri Abadi yang menemukan sejumlah ban dump truck dan ban dalam dump truck hilang dari gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kehilangan barang diketahui terjadi secara bertahap sejak April hingga Mei 2026. Setelah dilakukan pengecekan stok, perusahaan mendapati sebanyak 35 ban luar dump truck dan 14 karung ban dalam dump truck telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian dengan rincian Rp75 juta untuk 15 ban luar dump truck yang hilang pada April 2026, Rp100 juta untuk 20 ban luar dump truck yang hilang pada Mei 2026, serta Rp17,5 juta untuk 14 karung ban dalam dump truck. Total kerugian mencapai Rp192,5 juta.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial RA. Polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan akan menuju Kabupaten Muna.
Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Polres Muna dan berhasil mengamankan RA di Pelabuhan Nusantara Raha. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap RA, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya berinisial AL. Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, AL berhasil diamankan di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna biru dan bukti transaksi Gopay senilai Rp1 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi gudang perusahaan yang sepi. Salah satu pelaku diduga masuk ke area gudang dengan memanjat tembok samping dan mencabut kabel CCTV untuk menghilangkan jejak.
Setelah itu, pelaku membuka pintu pagar gudang dan memindahkan ban dump truck menggunakan forklift. Sementara pelaku lainnya bertugas menyiapkan kendaraan pick up, memantau situasi sekitar, serta membantu memuat barang curian ke kendaraan yang disewa.
Barang hasil curian tersebut kemudian diduga dijual, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.*
















