MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Kepa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Erlin Sadya Kencana beralibi bahwa kegagalan Pemkot mempertahankan Adipura karena masih minimnya kesadaran masyarakat.
Padahal, ada dua syarat dasar untuk dilakukan penilaian Adipura, yakni tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill (pembuangan sampah yang dikelola secara terkontrol).
Jika dua syarat dasar tersebut tidak terpenuhi, mana daerah otomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan (kota dan kabupaten kotor).
Dengan status daerah dalam pengawasan maka tim penilai Adipura tidak melakukan proses penilaian lanjutan untuk Kota Kendari.
Namun, hal ini justru tidak disampaikan pihak Pemkot Kendari ke publik. Sehingga, klarifikasi DLHK cenderung membela diri atas kegagalan Pemkot Kendari dalam mempertahankan Adipura.
Guna menilik sistem pengelolaan TPA di Kendari, Tim redaksi kendarikita.com turun langsung ke TPA Puwatu.
Alhasil, kondisi TPA Puwatu nampak memprihatinkan. Dengan sistem open dumping, kondisi lokasi yang pernah menjadi TPA terbaik se-Asia Tenggara itu tak sebaik di era pemerintahan Asrun-Musadar.
Keputusan Pemkot Kendari merubah sistem pengelolaa TPA ke open dumping itu secara jelas telah bertentangan dengan UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dan
UU nomor 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui dua regulasi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan TPA dikelola dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill.
Buruknya pengelolaan TPA Kota Kendari diduga jadi penyebab gagalnya Kota Kendari mempertahankan Adipura.
Secara tegas, Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina mengatakan, ada dua syarat dasar penilaian Adipura, yakni tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill (pembuangan sampah yang dikelola secara terkontrol). Jika dua syarat dasar ini tidak terpenuhi, daerah otomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa skema penilaian Adipura diperbarui secara menyeluruh.
Menurutnya, kota tidak lagi dinilai dari tampilan semu atau estetika visual semata. Evaluasi dilakukan berbasis fakta lapangan, kapasitas pengelolaan dari hulu ke hilir, dan data yang diverifikasi secara langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, kabupaten/kota yang masih memiliki TPS liar dan TPA open dumping otomatis diberi predikat “Kota Kotor” dan tidak akan dinilai lebih lanjut.
“Dalam penilaian sementara ini, semua kota saat ini belum layak Adipura Kencana. Kita mulai dari nol, tidak ada kota favorit. Ini bukan soal politik, ini soal keberanian daerah menutup TPS liar dan membenahi TPA,” tegas Menteri Hanif.
Jika mengacu pada pernyataan Menteri LHK, maka Kota Kendari tak hanya gagal mempertahankan Adipura, tapi juga diberi predikat kota kotor.
Untuk diketahui, Adipura 2025 dibagi menjadi empat peringkat: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Penilaian dilakukan tujuh bulan penuh mulai Juli hingga Januari oleh tim gabungan pusat dan daerah. Bobot penilaian terdiri dari 50% pengelolaan sampah dan kebersihan, 20% alokasi anggaran, serta 30% kapasitas SDM dan infrastruktur.
Metode Pengelolaan TPA yang Benar:
1. Sanitary Landfill: Sampah diratakan, dipadatkan, dan ditimbun tanah penutup setiap hari secara sistematis untuk meminimalkan dampak lingkungan.
2. Controlled Landfill: Sampah diratakan dan dipadatkan, namun penutupan tanah dilakukan secara berkala (misal: 5-7 hari sekali).
3. Pengolahan Air Lindi (Leachate): Cairan beracun dari timbunan sampah wajib diolah (melalui kolam pengolahan) agar tidak mencemari air tanah.
4. Pengelolaan Gas Metana: Pemanfaatan gas metana dari sampah organik sebagai sumber energi alternatif, daripada dilepas ke atmosfer.
Standar dan Infrastruktur TPA:
1. Lokasi: Harus memenuhi syarat geologi, tidak di area rawan bencana, dan berjarak aman dari sumber air bersih.
3. Sarana: Memiliki pagar batas, jalan operasional, saluran drainase, kolam lindi, dan alat berat.
Larangan: Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 & 45 melarang keras sistem open dumping (pembuangan terbuka) karena mencemari lingkungan. (*).















