DaerahHukrimNews

Cekcok di Dermaga TPI Jayanti Kendari Berujung Penikaman

×

Cekcok di Dermaga TPI Jayanti Kendari Berujung Penikaman

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial WA (33) yang diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.

Pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Pembangunan Nomor 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Peristiwa penikaman diketahui terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban berinisial BA sedang berada di kawasan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jayanti, Kendari, untuk melakukan aktivitas jual beli ikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perselisihan bermula ketika pelaku datang ke lokasi dan terjadi teguran antara korban dan pelaku.

Pelaku diduga tidak terima dengan teguran tersebut hingga terjadi adu mulut yang berlanjut pada aksi saling dorong dan perkelahian.

“Dalam perkelahian tersebut, pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau cutter yang sebelumnya disimpan di dalam kantong jaketnya,” ungkap Kompol Welliwanto Malau.

Pisau cutter tersebut kemudian diduga digunakan untuk menyerang korban.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian pelipis sebelah kanan, lengan sebelah kiri, serta bagian punggung atau pinggang belakang.

Setelah mengalami luka dan mengeluarkan darah, korban kemudian berlari menuju kapal untuk menyelamatkan diri.

Usai menerima laporan kejadian tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan.

Setelah bukti dinilai cukup, Tim URC Buser 77 kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kendari Barat.

Dalam pemeriksaan, WA mengakui telah terlibat dalam perkelahian dengan korban. Pelaku juga mengakui menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter saat perkelahian berlangsung.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari,” pungkasnya.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *