DaerahHukrimNews

Terungkap! Pelaku Begal Payudara di Kendari Diduga Sudah Beraksi Sejak Tahun 2025

×

Terungkap! Pelaku Begal Payudara di Kendari Diduga Sudah Beraksi Sejak Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau kekerasan seksual yang diduga telah dilakukan terhadap sejumlah perempuan di Kota Kendari sejak tahun 2025.

Seorang pria berinisial RI (38) yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal masyarakat sebagai aksi “begal payudara”.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terbaru dari seorang perempuan berinisial A (24).

Peristiwa yang dialami korban terjadi saat korban berjalan seorang diri usai berolahraga sore di kawasan Kompleks BTN Surya Mas, Kota Kendari.

Saat itu, korban menggunakan headset dan melintas di kawasan yang dalam kondisi sepi. Tidak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor datang dari arah belakang dan mendekati korban dari sisi kanan.

Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan menyentuh dan meremas bagian tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban yang terkejut langsung berteriak dan menangis. Namun, korban sempat memperhatikan nomor polisi serta ciri-ciri pengendara motor tersebut.

Setelah kejadian, korban menghubungi ayahnya untuk meminta dijemput dan menceritakan peristiwa yang baru dialaminya.

Berbekal informasi mengenai ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku, keluarga korban kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Terduga pelaku kemudian diamankan oleh keluarga korban pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 13.00 Wita dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status RI sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik juga menghubungkan tersangka dengan empat pengaduan sebelumnya terkait peristiwa serupa yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri pelaku dalam sejumlah laporan tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebagaimana yang dilaporkan oleh para korban sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 127 KUHP.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *