DaerahHukrimNews

Buser 77 Polresta Kendari Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak 7 Tahun

×

Buser 77 Polresta Kendari Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Kendari.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang anak berusia 17 tahun yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah rumah di kawasan BTN Cempaka, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Awalnya, korban berada di dalam kamar salah seorang anggota keluarganya. Terduga pelaku kemudian mengajak korban keluar menuju ruang tamu.

Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, terduga pelaku diduga menarik tangan korban dan membawanya ke ruang tamu.

Di lokasi tersebut, terduga pelaku sempat menawarkan telepon genggam kepada korban untuk menonton video. Namun korban kembali menolak hingga telepon genggam tersebut terjatuh.

Terduga pelaku kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku merasakan sakit dan meminta pelaku untuk berhenti.

Usai kejadian, terduga pelaku diduga meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Setelah kejadian tersebut terungkap, keluarga korban kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup sehingga proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban maupun terduga pelaku masih berstatus anak.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *