MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).
Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan sinergitas antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus diarahkan pada penegakan hukum yang tidak hanya menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat maupun negara.
Menurutnya, koordinasi antar-lembaga penegak hukum menjadi penting agar setiap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
Salah satu bentuk kemanfaatan bagi masyarakat, kata Kapolda, dapat diwujudkan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban.
Hal tersebut dinilai penting terutama bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara, sementara tempat kejadian perkara dan proses penanganan hukum berlangsung di Kendari.
“Dengan koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dan proses hukum,” ujarnya.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, Kapolda juga menekankan pentingnya orientasi kemanfaatan penegakan hukum bagi negara, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara maupun barang bukti yang berdasarkan ketentuan dapat dirampas dan dimanfaatkan kembali.
Menurutnya, sinergitas dalam pengelolaan hingga penyerahan barang bukti menjadi bagian penting agar hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penyelesaian perkara semata, tetapi juga mampu memberikan manfaat melalui pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara.
Salah satu contohnya adalah penanganan perkara pengadaan Kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan hingga proses persidangan, para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman.
Sementara barang bukti berupa kapal Azimut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk selanjutnya dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Kejaksaan sebagai eksekutor kemudian menyerahkan kapal tersebut kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun sinergitas aparat penegak hukum dengan orientasi yang lebih luas terhadap tujuan penegakan hukum.
Menurutnya, selain menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan, proses penegakan hukum juga harus mampu menghadirkan kemanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat serta memberikan nilai bagi kepentingan negara.
Pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, lanjut Sugeng, menjadi semakin penting seiring perubahan paradigma dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari keberhasilan membawa suatu perkara hingga ke pengadilan, tetapi juga bagaimana proses tersebut mampu melindungi hak korban, memberikan penyelesaian yang proporsional serta memastikan aset dan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.
Semangat tersebut, kata dia, sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yakni membangun keterpaduan antar-aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing institusi.
Melalui koordinasi yang semakin baik, penegakan hukum diharapkan mampu menghasilkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
“Keberhasilan penanganan perkara bukan hanya dilihat dari selesainya proses hukum, tetapi juga manfaat konkret yang dihasilkan bagi masyarakat dan negara,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., menegaskan sinergitas antar-aparat penegak hukum harus tetap berjalan dengan menjaga prinsip checks and balances serta independensi peradilan.
Menurutnya, keterpaduan antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bukan berarti mencampurkan kewenangan masing-masing institusi.
Namun, sinergitas tersebut diperlukan untuk memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam satu sistem penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan sekaligus kemanfaatan.
Dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat, kepastian terhadap status barang bukti juga menjadi perhatian penting, terutama ketika barang tersebut merupakan milik korban dan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Karena itu, mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak perlu dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, sehingga kepentingan pembuktian tetap terjaga tanpa membebani masyarakat secara berlebihan akibat proses penanganan perkara.
Melalui Coffee Morning tersebut, Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang terpadu, berkeadilan serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.?















