MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Patroli Perintis Polresta Kendari bersama Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial TA (28), yang diduga melakukan pengrusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Taman Kali Kadia, Kota Kendari.
TA diamankan pada Minggu, 20 September 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diduga mengancam korban berinisial AR (24) menggunakan parang setelah sebelumnya menegur korban karena memutar musik dengan suara keras.
Kejadian bermula saat korban yang sedang berjualan di kawasan Taman Kali Kadia memutar musik menggunakan speaker. Pelaku kemudian datang dan meminta korban mengecilkan volume suara.
“Setelah korban berdiri dan warga sekitar mulai memperhatikan, pelaku kemudian pergi mengambil parang,” kata Kompol Welliwanto Malau.
Pelaku selanjutnya kembali sambil membawa parang. Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sambil melontarkan ancaman.
Tidak hanya mengancam, pelaku juga diduga merusak speaker milik korban menggunakan parang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti.
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim Patroli Perintis Polresta Kendari berkolaborasi dengan Tim URC Buser 77 dan Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku.
TA akhirnya berhasil diamankan di Hotel Santika Jaya, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah parang pendek dan satu unit speaker merek Polytron.
Pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari.*















