MEDIASULTRA.CO.ID | KONAWE — Pengelola SPBU Kompak Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Nomor 7693402, Siswanto, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penyaluran 30 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan pikap terbuka menuju kapal di Pelabuhan Bajoe, penyeberangan Bokori.
Siswanto menyatakan, penyaluran solar tersebut dilakukan berdasarkan tiga rekomendasi dari pihak perikanan yang diperuntukkan bagi kapal nelayan berukuran 5 gross tonnage (GT).
Menurutnya, setiap rekomendasi menjadi dasar penyaluran sebanyak 10 jeriken solar. Dengan demikian, total BBM yang disalurkan mencapai 30 jeriken.
“Setiap rekomendasi kami berikan 10 jeriken. Jadi, ada tiga rekomendasi, masing-masing 10 jeriken, sehingga totalnya 30 jeriken,” jelas Siswanto.
Ia menegaskan bahwa solar bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, bukan untuk kepentingan Kapolsek Soropia sebagaimana dikaitkan dalam informasi yang beredar.
“BBM tersebut bukan kami keluarkan untuk Kapolsek, melainkan untuk nelayan. Tidak ada hubungannya dengan Kapolsek,” tegasnya.
Siswanto menjelaskan, pelayanan pembelian solar bersubsidi di SPBU Kompak Bokori dilakukan dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku. Di antaranya, penerima harus memiliki rekomendasi yang sesuai serta barcode bagi pihak yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Ia menyebut, nelayan yang memenuhi persyaratan dapat dilayani sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Klarifikasi tersebut disampaikan Siswanto untuk menjelaskan dasar penyaluran 30 jeriken solar bersubsidi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di media sosial.
Meski demikian, pernyataan pengelola SPBU tersebut merupakan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Untuk memastikan kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan verifikasi terhadap dokumen rekomendasi, data transaksi, serta keterangan dari pihak terkait.
Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan penyaluran solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Bajoe dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang terverifikasi, tanpa menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.*
















