DaerahNews

Dugaan Penyaluran Solar Subsidi di Bokori Disorot, Warga Minta Polresta Kendari Buka Hasil Pemeriksaan

×

Dugaan Penyaluran Solar Subsidi di Bokori Disorot, Warga Minta Polresta Kendari Buka Hasil Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID | KENDARI — Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar di wilayah pesisir Sulawesi Tenggara menjadi sorotan warga. Seorang warga Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, bernama Herman, meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pengisian puluhan jeriken solar subsidi di SPBU Kompak Desa Bokori yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum Kapolsek Soropia.

Herman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.15 WITA di Dermaga Bajoe. Saat itu, sebuah kendaraan roda empat jenis pikap bak terbuka dengan nomor polisi DT 9209 AA terlihat mengangkut sekitar 30 jeriken solar bersubsidi.

Menurut Herman, informasi mengenai kepemilikan BBM tersebut diperolehnya dari orang yang mengantre dan sejumlah saksi di lokasi. Ia mengaku mendapat keterangan bahwa solar itu disebut-sebut milik Kapolsek Soropia.

“Ketika saya memegang corong pengisian solar, saya bertanya kepada anggota yang mengantre, BBM ini milik siapa. Mereka menyebut milik Kapolsek. Awalnya disebut 15 jeriken, tetapi saat pengisian berlangsung, jumlahnya terus bertambah hingga sekitar 30 jeriken,” ungkap Herman.

Herman mengaku membantu proses penakaran BBM untuk nelayan di SPBU Kompak Desa Bokori. Ia menyatakan sempat menolak dan memprotes pengisian tersebut karena menilai penyaluran solar subsidi perlu diawasi agar sesuai dengan ketentuan dan tidak mengurangi akses nelayan kecil terhadap bahan bakar.

Herman Pertanyakan Peruntukan Solar Subsidi

Herman menilai dugaan penyaluran solar dalam jumlah besar tersebut perlu ditelusuri, terutama terkait peruntukan, penerima, serta persyaratan administrasi yang mendasarinya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penerima manfaat dan dokumen rekomendasi dari instansi berwenang.

Menurut dia, nelayan kecil di wilayah Bokori umumnya memperoleh sekitar dua hingga tiga jeriken solar, bergantung pada kebutuhan dan jarak operasional penangkapan ikan.

Sementara itu, Herman menduga BBM yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka tersebut berkaitan dengan kebutuhan kapal berukuran sekitar 30 Gross Tonnage (GT).

“Kalau benar solar subsidi itu diperuntukkan bagi kapal berukuran sekitar 30 GT, maka peruntukan dan dasar penyalurannya harus diperiksa. Jangan sampai nelayan kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM, sementara penyaluran dalam jumlah besar kepada pihak lain tidak diawasi secara transparan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dokumen rekomendasi yang menurut keterangannya diperlihatkan oleh oknum Kapolsek kepada tim Polresta Kendari.

Herman menyebut dokumen tersebut mencantumkan dua lokasi pengisian, yakni SPBU Lapulu di Kota Kendari dan SPBU Kompak Desa Bokori di Kabupaten Konawe.

Karena itu, ia meminta pihak berwenang memeriksa keabsahan dokumen tersebut, kewenangan instansi penerbit, cakupan lokasi penyaluran, serta kesesuaian penerima dengan ketentuan yang berlaku.

“Apakah rekomendasi tersebut benar-benar sah? Apakah instansi yang menerbitkannya berwenang untuk kedua lokasi itu? Semua harus dibuka dan diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Minta Polresta Kendari Jelaskan Perkembangan Penanganan

Herman mengungkapkan, tim Polresta Kendari sempat mengamankan solar di Dermaga Bajoe pada Senin (26/10/2026). Namun, hingga Selasa malam, ia mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan peristiwa tersebut.

Ia pun meminta Polresta Kendari menyampaikan penjelasan resmi mengenai status BBM yang diamankan, hasil pemeriksaan dokumen rekomendasi, serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Menurut Herman, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana dugaan tersebut ditangani dan apakah ditemukan pelanggaran dalam proses penyalurannya.

Ia menyampaikan tiga hal yang menjadi tuntutannya kepada aparat penegak hukum.

Pertama, membuka hasil pemeriksaan secara transparan, termasuk menjelaskan status BBM yang diamankan serta hasil verifikasi dokumen rekomendasi yang dipersoalkan.

Kedua, menindak sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Ia meminta pimpinan kepolisian dan instansi terkait menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ketiga, menjaga integritas aparat dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Ia berharap pengawasan dilakukan secara objektif agar penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerimanya.

Bagi Herman, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai jumlah jeriken yang diangkut, melainkan juga menyangkut keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas melaut.

“Saya hanya berpesan, kalau mau menjadi wasit, jadilah wasit yang benar. Jangan menjadi wasit, tetapi ikut bermain juga. Kami berharap ada tindakan tegas dan transparan demi keadilan bagi nelayan Desa Bokori,” pungkasnya.

Pengelola SPBU Sebut Dokumen Telah Diperiksa

Di sisi lain, sebagaimana diberitakan media Kongkritpost.com, Siswanto membantah anggapan bahwa penyaluran solar oleh pihaknya dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah.

Ia menegaskan, pengelola tidak akan menyalurkan BBM apabila penerima tidak membawa surat rekomendasi yang dipersyaratkan.

“Kami tidak berani mengeluarkan atau memberikan BBM jika tidak ada surat rekomendasi resmi. Pengambilan ini diperuntukkan bagi warga atau masyarakat setempat, dan seluruh dokumennya sudah diperiksa, tidak ada masalah,” ujar Siswanto dalam keterangannya pada Senin malam (27/10/2026).

Menurut Siswanto, pengambilan solar menggunakan kendaraan bak terbuka tersebut memiliki dasar perizinan dan peruntukan yang jelas. Ia juga menyebut aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Berdasarkan keterangan pengelola, pemeriksaan tersebut menyatakan dokumen perizinan yang digunakan telah lengkap. Namun, keterangan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memastikan ruang lingkup pemeriksaan serta kesimpulan resmi yang diperoleh.

Dengan demikian, polemik mengenai penyaluran solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Bajoe diharapkan dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi, tanpa mendahului proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Poasia, Polresta Kendari, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Dugaan yang disampaikan warga maupun bantahan dari pengelola perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, dan kode etik jurnalistik.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *