MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Seorang perempuan berinisial FE (26) diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
FE yang diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong. Sebagai ART, tersangka mengetahui kondisi dan situasi rumah korban.
“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan serta uang tunai milik korban,” ujar Welliwanto.
Barang yang dilaporkan hilang berupa satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, satu cincin emas seberat 1,5 gram, serta uang tunai Rp200 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut secara bertahap dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026.
Tersangka mengaku mengambil bros emas sekitar 11 Juli 2026 dan gelang emas sekitar 29 Juli 2026. Perhiasan yang telah diambil kemudian dibawa ke pegadaian untuk mendapatkan uang.
Gelang emas tersebut digadaikan senilai Rp2 juta, sedangkan bros emas digadaikan senilai Rp6 juta. Uang hasil gadai kemudian digunakan tersangka untuk membayar utang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu cincin emas seberat 1,5 gram yang ditemukan di dalam kantong celana tersangka serta uang tunai Rp200 ribu yang disimpan di dalam casing telepon genggam.
Polisi juga mengamankan satu lembar nota pembelian gelang emas dari Toko Perhiasan Emas Asahi dan satu lembar nota pembelian bros emas dari Toko Senijaya.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti perhiasan yang telah digadaikan oleh tersangka.*















