MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial UM (28) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Tersangka UM, warga Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, kini diamankan di Ruang Penyidikan Satreskrim Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jl. Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Saat itu UM mencari istrinya berinisial DP (29) yang baru saja meninggalkan rumah. UM menemukan korban di rumah iparnya dan meminta korban pulang. Namun korban menolak.
“Karena emosi, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban, kemudian memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian bawah mata,” ungkap AKP Welliwanto Malau.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum et repertum (VER), polisi menemukan bukti permulaan yang cukup dan langsung mengamankan UM.
Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Kendari menegaskan komitmen menindak tegas kasus KDRT. Masyarakat diimbau melapor jika melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan : Redaksi.















