DaerahHukrimNews

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Dua Mahasiswa Ditangkap di Kendari Barat

×

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Dua Mahasiswa Ditangkap di Kendari Barat

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran sabu di Kota Kendari. Dua pria berstatus mahasiswa diamankan Sabtu malam (9/5/2026) di Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan anggota soal dugaan transaksi sabu di kawasan itu.

“Tersangka diamankan di lokasi berbeda tapi masih satu kawasan. Dari penggeledahan, anggota menemukan beberapa sachet sabu yang disimpan pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Minggu (10/5/2026).

Tersangka Pertama: 3,61 Gram Sabu di Bawah Bantal

Tersangka pertama berinisial AR alias De (23), warga Desa Ombu-Ombu Jaya, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan. Ia ditangkap sekitar pukul 21.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga.

Polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,61 gram. Satu sachet ada di kantong celana pelaku, tiga sachet lain disembunyikan di bawah bantal dalam kamar.

Petugas juga menyita satu ball sachet kosong, dua sachet kosong, serta satu unit ponsel Oppo beserta kartu SIM.

Penangkapan AR bermula dari informasi anggota Opsnal Satresnarkoba yang menerima laporan personel Polda Sultra. AR diamankan saat diduga hendak transaksi narkoba.

Tersangka Kedua: Sabu di Saku Celana dan Motor Tanpa Plat

Tersangka kedua berinisial GA alias Ra (25), warga Kelurahan Kemaraya, Kendari. Ia ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan warga yang menyebut rumah di kawasan itu sering jadi lokasi transaksi sabu.

Dari saku celana depan sebelah kanan, polisi menemukan empat sachet sabu seberat 1 gram. Disita juga satu dompet berisi uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, satu sachet kosong, dan satu unit motor Honda CRF tanpa pelat nomor.

“Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan sabu,” jelas AKP Andi.

Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *