MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe menangani sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut melibatkan warga Konawe serta sejumlah korban dari luar daerah.
Kepala DP3A Konawe, Noor Jannah, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku umumnya berkedok tawaran pekerjaan di luar daerah. Namun, setelah tiba di lokasi, para korban justru Dieksploitasi Secara Seksual dan dijadikan pembantu rumah tangga.
“Jadi mereka itu awalnya ditawari kerja. Tahunya mau kerja di perusahaan atau di toko, tapi ternyata diarahkan ke pekerjaan lain yang tidak sesuai,” jelas Noor Jannah, Senin (20/10/2025).
Pada kasus pertama, korban berasal dari Kabupaten Konawe sebanyak tiga orang, sebagian besar masih di bawah umur. Sementara pada kasus kedua, korban berasal dari luar kabupaten namun ditemukan bekerja secara ilegal di wilayah Konawe.
“Ada laporan dari warga yang keberatan dengan keberadaan mereka di sini. Setelah dicek, ternyata mereka datang tanpa surat-surat resmi sehingga termasuk kategori TPPO,” ujarnya.
Penanganan kasus tidak berhenti di sana. DP3A Konawe bergerak cepat menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian, DP3A Provinsi Sulawesi Tenggara, serta lembaga lain seperti P2MI dan Dinas Sosial Provinsi Sultra. Koordinasi dilakukan mulai dari identifikasi korban, penelusuran keluarga, hingga proses rehabilitasi dan pemulangan.
“Biasanya pihak kepolisian mengirimkan data identitas korban. Setelah kami terima, kami temui keluarga dan pemerintah desa untuk mencari informasi lebih lanjut,” katanya.
Beberapa korban telah dipulangkan ke daerah asal setelah menjalani proses rehabilitasi di lokasi tempat mereka ditemukan. Sementara dua warga Konawe masih menjalani rehabilitasi dengan pemantauan dari tim pekerja sosial (peksos) DP3A.
“Untuk sementara korban sudah dipulangkan, namun dua warga Konawe masih menjalani rehabilitasi di tempat mereka terjaring. Kami tetap pantau agar kondisi mereka benar-benar pulih,” tambah Noor Jannah.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama dari pihak yang tidak jelas legalitasnya.
“Biasanya mereka mau kerja untuk membantu orang tua atau ingin mandiri. Tapi kami imbau agar bekerja di tempat yang legal, supaya tidak terjerat kasus serupa,” tutupnya.
Laporan : JM
















