DaerahHukrimNews

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kendari Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

×

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kendari Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dua orang terduga pelaku berinisial DA dan IM berhasil diamankan pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.

Kasus tersebut dilaporkan setelah korban berinisial HE mengetahui rumah miliknya yang sudah lama tidak ditempati telah dibobol. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.

Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika korban meminta karyawannya berinisial FA mengecek kondisi rumah pada Senin, 10 Agustus 2026.

Saat tiba di lokasi, FA mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Dua buah gembok yang sebelumnya terpasang di pintu juga telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang milik korban diketahui raib. Di antaranya satu set lemari hias jati warna putih, satu set lemari dapur gantung aluminium warna cokelat, satu set meja makan Jepara beserta enam kursi, satu buah kasur springbed, dua lemari plastik susun merek Lion Star, pakaian, peralatan makan, satu set prasmanan, dua speaker merek BMB, power BMB, mixer, equalizer, televisi Sharp 60 inci, serta satu set AC merek LG.

Setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Hasilnya, DA dan IM berhasil diamankan di sebuah toko di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set meja makan Jepara dan satu set lemari hias berwarna putih.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui terlibat dalam pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan DA, dirinya bersama U memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong dan tidak berpenghuni. Keduanya kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam rumah.

Beberapa hari kemudian, DA bersama U kembali mengambil meja makan dan lemari hias milik korban. Saat mengangkut barang tersebut, DA mengajak H dan IM untuk membantu.

DA kemudian meminta IM mencarikan pembeli. IM selanjutnya menawarkan barang tersebut kepada AK, yang membelinya dengan harga Rp3 juta.

Dalam aksi berikutnya, DA bersama U kembali mengambil barang dari rumah korban. DA mengambil lemari plastik, sementara U mengambil sejumlah barang lainnya dan memasukkannya ke dalam karung.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual. Polisi menyebut, hasil penjualan sebagian digunakan U untuk membeli narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Gunung Jati. Sabu tersebut kemudian digunakan bersama oleh DA dan U.

Kompol Welliwanto Malau mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian serta mengejar pelaku lain yang masih berstatus DPO.

Polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap barang-barang milik korban yang telah dijual oleh para pelaku.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *