DaerahHukrimNews

Dugaan Pemalsuan STPL Terungkap, Buser 77 Polresta Kendari Amankan Dua Tersangka

×

Dugaan Pemalsuan STPL Terungkap, Buser 77 Polresta Kendari Amankan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID | KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL) palsu serta pengaduan atau laporan palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AR dan TA. Keduanya diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Berawal dari STPL Dugaan Pencurian Kabel

Kasus ini bermula pada 10 Juli 2026 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Saat itu, seseorang bernama Sabrian alias Ardi diberikan kuasa untuk melaporkan dugaan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Moramo.

Dalam prosesnya, Sabrian alias Ardi mengirimkan bukti STPL melalui pesan WhatsApp di grup kantor. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan laporan yang tercatat di Polsek Moramo.

Pihak yang merasa keberatan kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dua Pelaku Diamankan

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.

Pelaku AR berhasil diamankan di Jalan Rambutan II, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sementara itu, pelaku TA diamankan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Keduanya selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Satu buah dokumen STPL (Surat Tanda Penerimaan Pelaporan) yang diduga palsu.
2. Satu buah surat Telkomsel terkait penunjukan perusahaan.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 361 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu, sebagaimana disebutkan dalam laporan pengungkapan perkara.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *