DaerahHukrimNews

Polresta Kendari Ungkap Dugaan Aborsi, Sembilan Orang Diamankan

×

Polresta Kendari Ungkap Dugaan Aborsi, Sembilan Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID | KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di kawasan BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 September 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, di BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjadi narasumber dalam pengungkapan kasus ini.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus tersebut terungkap setelah personel piket layanan 110 Polresta Kendari menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana aborsi di kawasan BTN Baito, Kelurahan Anawai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, piket Satreskrim dan personel Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, saat petugas tiba, rumah yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan kosong. Hasil pengecekan juga tidak menemukan janin di lokasi tersebut.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari melakukan penindakan dan mengamankan para terduga pelaku di BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Amankan Obat yang Diduga untuk Aborsi

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni:

1. Obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi yang diamankan dari TKP.

2. Dua saset obat penggugur kandungan jenis Sopros dan sejenisnya yang disebut berada dalam penguasaan salah satu terduga pelaku.

3. Empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol yang disebut berada dalam penguasaan salah satu terduga pelaku.

Berdasarkan catatan dalam laporan pengungkapan, janin yang berkaitan dengan kasus tersebut diperkirakan telah berusia empat bulan.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berada dalam kewenangan penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *