DaerahHukrimNews

Kasus Penggelapan Motor di Kendari, Uang Gadai Diduga Mengalir untuk Sabu

×

Kasus Penggelapan Motor di Kendari, Uang Gadai Diduga Mengalir untuk Sabu

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIASULTRA.CO.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ER (26), yang diketahui bekerja sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menerangkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

“Tersangka berhasil diamankan di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” demikian berdasarkan laporan pengungkapan perkara.

ER diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik korban berinisial SY (19), seorang wiraswasta asal Kabupaten Muna.

Kronologi Penggelapan

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, saat pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam milik korban di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Pelaku meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak pulang ke kosnya. Namun, sekitar pukul 17.30 Wita, ketika korban menghubungi pelaku untuk meminta diantar pulang, ER mengaku masih ingin menggunakan sepeda motor tersebut untuk jalan-jalan bersama pacarnya.

Sekitar pukul 23.00 Wita, korban kembali menghubungi pelaku untuk meminta kendaraannya dikembalikan. Namun, pelaku tidak mengangkat telepon.

Korban kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi percakapan dengan meminta agar sepeda motornya dikembalikan. Pelaku membalas bahwa kendaraan tersebut masih digunakan untuk pergi menjaga parkiran.

Korban kembali meminta agar motor tidak dibawa terlalu malam. Akan tetapi, setelah itu pelaku tidak lagi membalas pesan hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Motor Diduga Digadaikan

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, sepeda motor yang dipinjam pelaku kemudian digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi DT 5894 NH.

Modus operandi: Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menggadaikannya tanpa persetujuan pemilik.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Kendari.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *