MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AR (36) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15.750.000.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Tersangka AR kini diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus bermula pada Agustus 2023. Saat itu AR menawarkan sebidang tanah kepada korban IY (31), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Tanah yang ditawarkan berada di belakang rumah korban di Perumahan Mandala Regency, Kota Kendari,” jelasnya.
Korban tertarik dan sepakat membeli. Kedua pihak membuat surat perjanjian jual beli pada 27 Agustus 2023. Salah satu klausul menyebutkan sertifikat tanah akan diserahkan paling lambat 5 bulan terhitung 1 September 2023.
Korban kemudian menyerahkan uang sesuai kwitansi. Pertama Rp5.000.000 pada 29 Agustus 2023 dan Rp10.750.000 pada 31 Agustus 2023. Total Rp15.750.000.
Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak menyerahkan sertifikat. AR juga sulit ditemui. Uang korban belum dikembalikan.
Belakangan diketahui tanah yang dijual AR masuk dalam Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan tersebut. Lahan itu seharusnya tidak diperjualbelikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap AR. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AR sebagai pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar kwitansi tertanggal 29 Agustus 2023, 1 lembar kwitansi tertanggal 31 Agustus 2023, 1 rangkap surat perjanjian akta jual beli tertanggal 27 Agustus 2023, dan 1 lembar site plan Perumahan Mandala Regency.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan.
Laporan : Redaksi.















