DaerahHukrimNews

Polres Parepare Bongkar Modus Pindah Tangki ke Jeriken, 1,1 Ton Solar Subsidi Diamankan

×

Polres Parepare Bongkar Modus Pindah Tangki ke Jeriken, 1,1 Ton Solar Subsidi Diamankan

Sebarkan artikel ini
Illustrasi

MEDIASULTRA.CO.ID I PAREPARE – Upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 1,1 ton berhasil digagalkan Tim Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti puluhan jeriken solar yang diduga hendak dijual kembali ke Kabupaten Pinrang dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi dari salah satu SPBU di Kota Parepare. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga membuntuti kendaraan yang dicurigai menuju arah Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, Tim Resmob mencurigai sebuah mobil Daihatsu Grandmax putih yang melintas keluar dari Kota Parepare.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut memuat 37 jeriken berisi solar subsidi dengan total kurang lebih 1.110 liter atau setara 1,1 ton,” ujar Muhammad Saleh.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan solar tersebut merupakan BBM subsidi pemerintah yang diperoleh dari SPBU Patung Pemuda, Kota Parepare.

Menurut Saleh, para pelaku menggunakan modus memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang telah memiliki barcode resmi pembelian solar subsidi. Namun, BBM yang telah diisi ke tangki kendaraan kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

“Hasil pemeriksaan terhadap operator SPBU mengakui bahwa pelaku datang menggunakan mobil ekspedisi yang memang memiliki barcode resmi. Setelah keluar dari SPBU, solar dipindahkan ke dalam jeriken dan rencananya dibawa ke Kabupaten Pinrang,” jelasnya.

Polisi juga menemukan adanya dugaan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Meski demikian, transaksi pengisian BBM tetap dilayani oleh pihak SPBU.

“Ada barcode yang digunakan tidak sesuai dengan plat kendaraan, namun tetap dilayani. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak SPBU,” katanya.

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan seorang terduga penadah di Kabupaten Pinrang. Dengan demikian, total dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu telah dilakukan sebanyak dua kali selama bulan ini. Solar subsidi dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan keuntungan tertentu.

“Pengakuannya, satu jeriken berisi 30 liter dibeli sekitar Rp275 ribu, kemudian dijual di Pinrang seharga Rp300 ribu per jeriken,” ungkap Saleh.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Parepare bersama barang bukti satu unit mobil Grandmax dan 37 jeriken berisi solar subsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *