MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim gabungan URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sultra, dan Polsek Ranomeeto menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan Sabtu [31/5/2026] sekitar pukul 11.30 WITA di BTN Griya Resky Ambaipua Blok G No.8 Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Wellianto Malau membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial INS, 28 tahun, wiraswasta asal Kelurahan Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, diamankan karena diduga menganiaya istrinya hingga tewas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Pelapor mendapat informasi ada mayat perempuan di Jl. R.A. Kartini Dusun II BTN Rezki Ambaipua Permai, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto. Saat dicek, korban AS ditemukan terbaring di ruang tengah dengan luka lebam di mata kiri-kanan dan lengan kiri. Dari keterangan warga, pelaku yang melakukan penganiayaan adalah suami korban, IS.
Kronologi Penangkapan
Berbekal informasi masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengamankan IS di kediamannya BTN Griya Resky Ambaipua Blok G No.8, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
TKP: BTN Griya Resky Ambaipua Blok G No.8 Kelurahan Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.
Alat Bukti yang Diamankan:
1. 1 pasang baju dan celana korban
2. Hasil Visum Luar RS Bhayangkara
3. Hasil Autopsi RS Bhayangkara
Hasil Interogasi
AKP Wellianto Malau menyampaikan pelaku telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku:
1. Pelaku menarik kedua tangan korban bergantian lalu menginjak-injak tangan korban saat korban terbaring. Setelah korban duduk, pelaku menendang tangan kiri korban hingga tidak bisa digerakkan.
2. Setelah merasa puas memukul, korban meminta ampun lalu pelaku berhenti. Korban mengeluh sakit perut dan izin ke kamar mandi.
3. Di ruang tengah, pelaku sempat tidak percaya korban meninggal dan berupaya membangunkan. Setelah yakin, pelaku membersihkan tubuh korban dengan air, mengganti pakaian, melapisi dengan sarung, menyisir rambut, dan memeluk korban.
Motif
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penganiayaan dilakukan karena cemburu. Pelaku menduga korban sering berselingkuh dengan laki-laki lain.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pasal Pembunuhan.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat yang mengalami KDRT agar segera melapor ke pihak berwajib. Jangan menutup kasus kekerasan dalam rumah tangga karena berisiko fatal.*
















