MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan/begal yang terjadi di Hotel Raja Bintang. Tiga pelaku ditangkap Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WITA berdasarkan Laporan Aduan tanggal 7 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Melliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku F dan S diamankan di parkiran RS. Aliyah 2 Jl. Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari. Pelaku N diamankan di Jl. Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ujar AKP Melliwanto, Jumat [29/5/2026].
Identitas Pelaku
1. NO – Kendari, 5 Mei 2005, 21 tahun, Wiraswasta, Jl. Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu
2. FA – Kendari, 25 Desember 2005, 21 tahun, Wiraswasta, Jl. Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu
3. SA – Kendari, 4 Maret 2008, 18 tahun, Wiraswasta, Jl. Lumba-lumba Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu
Identitas Korban
H, Laki-laki, 20 tahun, Petani, Desa Boenaga, 7 Desember 2006, Alamat Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 WITA di depan kamar Hotel Raja Bintang, Jl. Kol. Haji Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Awalnya korban H sedang video call dengan pacarnya. Pelaku F merasa dipelototi dan ditertawakan, lalu mengeluarkan senjata tajam karambit dan mengancam korban. Korban masuk ke kamar, namun pelaku N dan F ikut masuk.
Pelaku N yang dalam pengaruh alkohol menendang dada korban 1x, menendang kepala 1x, memukul punggung 3x. Setelah dilerai dan sempat saling minta maaf, pelaku N kembali ke kamar korban untuk mengambil rokok. Di sana terjadi bentrokan susulan dengan teman-teman korban.
Pelaku N dan S kemudian menyerang balik korban dan teman-temannya menggunakan parang dan pipa plastik hingga korban melarikan diri. Memanfaatkan situasi, pelaku N masuk kembali ke kamar dan mengambil 1 unit iPhone 11 milik korban.
Barang Bukti
1. 1 unit HP iPhone 11 Basic warna putih, IMEI 1: 353844855496422, IMEI 2: 353844857266526
2. 1 bilah senjata tajam jenis karambit
3. 1 bilah senjata tajam jenis parang
Modus Operandi
Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Diawali kesalahpahaman di depan kamar, pelaku F mengancam korban dengan karambit. Pelaku N melakukan penganiayaan saat dalam pengaruh miras. Saat korban dan teman-teman melarikan diri karena diserang balik dengan parang dan pipa, pelaku N memanfaatkan situasi untuk mengambil HP korban dari dalam kamar hotel.
Polresta Kendari masih mengembangkan penyidikan dan menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP.*
















