MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku berinisial BA (28), warga Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawonggu, Kecamatan Kadia, diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya dibawa dan diserahkan oleh masyarakat ke Polresta Kendari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Korban dalam kasus ini adalah SY (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi dari tetangganya yang melihat seseorang mencurigakan berada di sekitar ruko miliknya.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 18.44 Wita, korban mendengar suara seseorang sedang membongkar unit AC yang terpasang di dalam ruko. Menyadari aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri. Namun korban langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi, BA mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial STIK alias Hendrik dan NIJO alias Arifin. Aksi tersebut dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut keterangan pelaku, mereka terlebih dahulu bersepakat untuk melakukan pencurian. Ketiganya kemudian menuju lokasi menggunakan mobil milik salah satu pelaku. Setibanya di TKP, STIK masuk ke dalam ruko melalui jendela dan membuka unit AC indoor. Sementara BA bertugas memegang tangga dan membantu proses pelepasan AC. Setelah itu, mereka juga mengambil AC outdoor milik korban dan mengangkut seluruh barang hasil curian menggunakan mobil.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni masuk ke dalam ruko melalui jendela, kemudian melepas dan mengambil AC indoor maupun outdoor menggunakan tangga. Barang hasil curian selanjutnya dijual kepada pihak lain,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit obeng, satu unit kunci pas, satu unit kunci inggris, dan satu unit kunci L yang digunakan pelaku saat beraksi.
AKP Welliwanto Malau juga mengungkapkan bahwa BA merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara, masing-masing dalam kasus pembunuhan pada tahun 2015, pencurian dengan kekerasan atau begal pada tahun 2017, serta pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2023.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidikan,” pungkasnya.*
















