DaerahHukrimNews

Satreskrim Polresta Kendari Tangkap Pria Bawa Dua Sajam di Jalan Ahmad Yani

×

Satreskrim Polresta Kendari Tangkap Pria Bawa Dua Sajam di Jalan Ahmad Yani

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Unit 1 Sub VI Pidum Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 2 senjata tajam jenis pisau. Penangkapan dilakukan Selasa [9/6/2026] sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamtam Kadia, Kota Kendari.

Peristiwa bermula Selasa [9/6/2026] sekitar pukul 01.00 WITA. Pelapor T.R. yang sedang patroli rutin di Kota Kendari menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mengamuk di rumah warga yang merupakan keluarga pelaku.

Pelapor langsung menuju TKP dan mendapati A.N. di lokasi. Saat akan diamankan, A.N. melarikan diri dan dikejar petugas. Setelah berhasil diamankan, dari badan A.N. ditemukan 2 buah senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya pelaku, barang bukti, dan peristiwa tersebut dibawa ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka A.N. diamankan oleh Patroli Polda Sultra di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Benar, Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, Unit 1 Sub VI Pidum Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan seorang pria berinisial A.N., 27 tahun. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang orang mengamuk di wilayah Kadia. Saat dikejar, dari badan tersangka ditemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Barang bukti yang diamankan yakni 2 buah senjata tajam jenis pisau. Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan jelas. Hal ini sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, apalagi jika digunakan saat emosi. Mari kita jaga situasi Kamtibmas di Kota Kendari tetap kondusif. Jika menemukan potensi gangguan, segera laporkan ke call center 110 atau kantor polisi terdekat,” tutup Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka A.N. masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polresta Kendari.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *