KENDARI – Unit Satreskrim Polresta Kendari menangani laporan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Laporan diterima Selasa [9/6/2026].
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menyampaikan menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di Jl. Taridala Lrg. Okumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
“Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor R.E. meminta tolong diantar untuk mengambil kasur miliknya. Sesampainya di TKP, R.E. menyuruh sepupu korban menunggu di lokasi. Setelah itu R.E. meninggalkan korban dan membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, Noka: MH1JM8216PK839561, Nosin: JM82E1839072,” jelasnya.
Hingga laporan dibuat, lanjut AKP Welliwanto, R.E. tidak kembali menjemput dan motor milik korban belum dikembalikan. Sepupu korban sempat mendatangi rumah orang tua R.E. namun tidak menemukan yang bersangkutan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni: 1 lembar surat keterangan jaminan PT. Nusantara Surya Sakti atas nama Januari, tertanggal 8 Juni 2026.
“Terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat Street yang dilakukan oleh terlapor berinisial R.E. Laporan teregistrasi Selasa, 9 Juni 2026 dan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.” ujarnya.
Modusnya tersangka masih AKP Welliwanto, tersangka meminta tolong kepada korban untuk diantar mengambil kasur. Setelah sampai di Jl. Taridala Lrg. Okumene, Mandonga, korban disuruh menunggu sementara tersangka membawa kabur motor milik korban. Ini bentuk penyalahgunaan kepercayaan.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan jaminan PT. Nusantara Surya Sakti. Unit motor Honda Beat Street warna hitam dengan Noka MH1JM8216PK839561 dan Nosin JM82E1839072 saat ini masih dalam pencarian. Tersangka R.E. sudah kami masukkan dalam daftar pencarian,” terang AKP Welliwanto.
“Kasus ini kami sangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Kami imbau kepada tersangka R.E. agar kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Kendari. Kepada masyarakat kami ingatkan agar berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada kerabat dekat, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman dan upaya penangkapan terhadap tersangka R.E.*
















