MEDIASULTRA.CO.ID I KONAWE – Tim kuasa hukum CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) resmi melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dinilai telah membuat dan menyebarkan berita bohong terkait aktivitas Jetty milik perusahaan tersebut. Somasi tersebut disampaikan oleh Law Firm Jn & Jn Partners, yang bertindak atas nama CV. Unaaha Bakti Persada dan Direktur perusahaan, Yusrin Usbar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 November 2025.
Dalam surat somasi yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum menyebut sejumlah pemberitaan yang beredar di media online telah menyesatkan publik karena menyebut aktivitas Jetty CV. UBP sebagai ilegal. Lebih jauh lagi, terdapat tulisan yang menyamakan Yusrin Usbar dengan sosok kriminal internasional Pablo Escobar, yang dinilai sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Berita tersebut sepenuhnya adalah bohong dan fitnah yang merugikan CV. Unaaha Bakti Persada serta menyerang pribadi Bapak Yusrin Usbar,” tegas Advokat Jushriman, SH, mewakili tim hukum Jn & Jn Partners.
Tim kuasa hukum juga menilai pemberitaan tersebut tidak berpedoman pada etika jurnalistik dan cenderung bermuatan sentimen pribadi terhadap klien mereka.
“Kami menilai penulis berita memiliki rasa sakit hati terhadap CV. UBP dan/atau terhadap pribadi Bapak Yusrin Usbar,” lanjutnya.
Melalui somasi tersebut, pihak CV. Unaaha Bakti Persada menuntut permintaan maaf terbuka dari pihak yang membuat dan menyebarkan berita fitnah tersebut dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dipublikasikan di media online.
Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan atau permintaan maaf secara terbuka, tim hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Laporan : JM
















