MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat di parkiran Club EXODUS, Jl. Brigjen M. Yunus, Kelurahan Lepo-Lepo, sekitar pukul 20.00 Wita. Rabu (27/05/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan tanggal 5 Mei 2026.
Identitas Pelaku & Korban
Pelaku berinisial DE, 38 tahun, wiraswasta, alamat Kecamatan Baruga, Kota Kendari, lahir Kendari 29 September 1988.
Pelapor berinisial AN, 28 tahun, pelajar/mahasiswa, alamat Kecamatan Kendari, lahir Kendari 19 Januari 1998.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Korban saksi keluar dari Club EXODUS lalu melihat rekannya berinisial HA dikeroyok di parkiran. Korban FI datang melerai, tapi justru ikut dikeroyok pelaku.
Akibatnya FI alami luka di wajah, lutut, dan kepala. Sementara HA alami luka tusuk di punggung, dada, dan telinga.
Kronologi Penangkapan
Setelah penyidik temukan bukti permulaan cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari lakukan pencarian. Tersangka DE berhasil diamankan di Jl. Kristina Martatiahahu, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Pernyataan Kasat Reskrim
AKP Welliawanto Malau, Kasat Reskrim Polresta Kendari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku DE mengakui telah melakukan penganiayaan di TKP EXODUS pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku melihat keributan, lalu menghampiri dan memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengenai kepala bagian belakang,” ujar AKP Welliawanto Malau.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku DE merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Redaksi.
















