DaerahHukrimNews

Tim URC Buser77 Bekuk Ketua Geng Motor Usai Nodong Korek Pistol ke Korban

×

Tim URC Buser77 Bekuk Ketua Geng Motor Usai Nodong Korek Pistol ke Korban

Sebarkan artikel ini

MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang remaja berinisial A.D., 17 tahun, Kamis [4/6/2026] sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan dilakukan di BTN Marwa Land, Jl. Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, berdasarkan laporan pengaduan yang masuk hari yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa terjadi Kamis [4/6/2026] sekitar pukul 13.00 WITA di Jl. Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Korban, remaja berinisial J.H., bersama teman-temannya melintas dengan sepeda motor. A.D. bersama beberapa orang mendatangi dan menanyakan keterlibatan korban terkait insiden sebelumnya.

Saat korban berusaha menjauh, A.D. diduga menodongkan benda mirip pistol ke arah korban. Korban panik hingga kehilangan kendali dan terjatuh. A.D. kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan satu kali ke bagian kepala yang mengenai helm. Ia juga diduga melepaskan satu kali tembakan ke udara menggunakan benda yang sama saat mengejar teman korban.

Akibat kejadian, korban mengalami memar pada pergelangan tangan kiri.

Barang Bukti dan Modus

Barang bukti yang diamankan: 1 unit korek api gas model pistol warna silver.

Berdasarkan hasil interogasi awal, A.D. mengakui perbuatannya. Ia disebut sebagai ketua kelompok geng motor “Mexiko 32 pusat” beranggotakan 9 orang. Modus yang digunakan mencari kelompok yang diduga mengejar anggotanya, mengejar, mengancam dengan korek model pistol, lalu memukul korban setelah korban terjatuh.

“Pelaku mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengancaman dengan cara menodongkan korek model pistol lalu memukul korban menggunakan kepalan tangan kiri,” jelas AKP Welliwanto Malau.

Proses Hukum

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polresta Kendari mengimbau orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak muda agar tidak terlibat geng motor dan aksi kekerasan.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *