MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis [21/5/2026] sekitar pukul 14.30 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 20 Mei 2026.
Terduga pelaku berinisial FA, laki-laki, 16 tahun, warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Korban berinisial A, perempuan, 17 tahun, pelajar asal Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban membawa terduga pelaku ke Polresta Kendari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan, petugas melakukan penangkapan di ruang Unit VI PPA Sat Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa terjadi di sebuah homestay di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Berdasarkan keterangan awal, dugaan perbuatan terjadi berulang kali sejak Februari 2026 hingga terakhir pada Selasa [19/5/2026] sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami fokus pada perlindungan korban dan pendampingan psikologis. Penyidik juga berkoordinasi dengan UPT PPA dan pihak sekolah,” ujar AKP Welliwanto.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan terhadap anak.*
















