MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi BRI Link di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SU (46), warga Kecamatan Nambo, Kota Kendari, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus yang diungkap bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah BRI Link yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat karyawan BRI Link meninggalkan konter untuk ke kamar kecil. Pada saat itu pintu konter tidak terkunci sehingga pelaku masuk dan mengambil uang modal usaha yang tersimpan di dalam laci,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, Tim URC Buser77 kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di BRI Link tersebut yang terjadi pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Saat beraksi, pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial HA yang kini masih dalam pengembangan penyidik.
Menurut pengakuan pelaku, sebelum melakukan pencurian mereka terlebih dahulu mengamati kondisi BRI Link yang sepi. Pelaku kemudian masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan memutus sambungan CCTV untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, rekannya masuk dan merusak laci penyimpanan uang sebelum mengambil sejumlah uang milik korban.
“Pelaku bertugas memantau situasi di luar menggunakan sepeda motor, sementara rekannya mengambil uang di dalam konter. Setelah berhasil, hasil kejahatan kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang elektronik dan kebutuhan pribadi, di antaranya satu unit Smart TV Polytron 65 inci serta satu unit speaker Polytron Paspro.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Smart TV Polytron 65 inci, satu unit speaker Polytron Paspro, satu jaket warna krem yang digunakan saat beraksi, satu tas selempang warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di wilayah Kota Kendari dengan sasaran konter BRI Link maupun lokasi lain yang dianggap lengah.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian elektronik atau curnik. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa pada tahun 2005 dan tahun 2021 di wilayah Kota Kendari,” ungkap AKP Welliwanto Malau.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pelaku lain serta kemungkinan adanya TKP tambahan yang berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut.*
















