MEDIASULTRA.CO.ID I KENDARI – Tim URC Buser 77 bersama Sub Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang tersangka dan satu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Ketiganya diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 02.15 Wita setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah dan gudang yang dalam kondisi kosong.
Dua tersangka masing-masing berinisial RA (22) dan RI (18), sementara satu lainnya merupakan ABH berinisial A (17).
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, para terduga pelaku diamankan setelah warga mengetahui adanya aksi pencurian di lokasi.
Peristiwa bermula ketika ketiga terduga pelaku mendatangi sebuah rumah yang memiliki gudang kosong di Lorong Puncak ST, Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga.
Dalam menjalankan aksinya, salah seorang terduga pelaku disebut berjaga di bagian belakang lokasi, sementara dua lainnya masuk ke area gudang melalui jalur belakang.
Setelah berhasil masuk, para terduga pelaku diduga membuka bagian dinding gudang yang terbuat dari seng dan mengambil sebuah tungku besi pembakaran logam.
Barang tersebut kemudian dibawa secara bersama-sama menuju sepeda motor yang telah diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, dua terduga pelaku membawa tungku besi tersebut untuk dijual ke tempat penampungan barang bekas di sekitar Pasar Baruga.
Tungku besi dengan berat sekitar 10 kilogram itu dijual seharga Rp80 ribu dengan harga Rp8 ribu per kilogram.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli bahan bakar, makanan, dan rokok sebelum para terduga pelaku kembali ke lokasi.
Namun, saat kembali ke Lorong Puncak ST, dua terduga pelaku lebih dahulu diamankan oleh warga. Sementara satu terduga pelaku lainnya juga telah diamankan sebelumnya.
Ketiganya kemudian diserahkan ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi.
Berdasarkan keterangan pelapor, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta. Kerugian tersebut merupakan akumulasi kehilangan sejumlah barang dan peralatan workshop di gudang milik korban yang disebut telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian dalam kurun waktu sekitar tiga minggu terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 476 KUHPidana juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para tersangka, pelapor dan saksi, serta menyiapkan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor melalui SP2HP.*















